Tuesday, March 28, 2017

Fungsi Utama dan Pendukung yang Diarahkan

Tujuan penataan ruang Kota Jayapura 2013-2033, yaitu: “Mewujudkan Kota Jayapura sebagai pusat pelayanan regional pendidikan, perdagangan dan jasa, pariwisata, serta beranda depan negara yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, serta menjaga kelestarian alam dan kearifan lokal.”

Penetapan fungsi kawasan perkotaan dilakukan terhadap aktivitas pelayanan perkotaan berskala regional di Kota Jayapura. Pelayanan regional yang dimaksud adalah Kota Jayapura tidak hanya melayani wilayah administrasi Kota Jayapura, melainkan juga wilayah Papua bahkan di luar Papua.

Pelayanan Regional ini memiliki kegiatan yang menjadi ciri kawasan perkotaan meliputi tempat permukiman perkotaan serta tempat pemusatan dan pendistribusian kegiatan bukan pertanian, seperti kegiatan pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Strategi penetapan fungsi kawasan perkotaan di Kota Jayapura adalah:

1. Mempertahankan aktivitas pelayanan perkotaan skala regional eksisting di Kota Jayapura, yaitu:
Pusat Pemerintahan
Semua fasilitas perkantoran, baik Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi berada di Kota Jayapura, sehingga kota ini berfungsi dan berperan sebagai pusat pemerintahan.
Pusat Kebudayaan, Akomodasi, dan Pariwisata
Pengembangan Kota Jayapura sebagai pusat kebudayaan, akomodasi dan pariwisata, karena Kota Jayapura memiliki potensi wisata alam dam wisata budaya dan menjadikan Kota Jayapura sebagai transit bagi wisatawan. Wisata budaya dan wisata alam di Kota Jayapura, yaitu Wisata Pantai Base-G, Hamadi, dan Pantai Holtekamp.
Pusat Pendidikan
Pengembangan Kota Jayapura sebagai pusat pendidikan, karena didukung oleh keberadaan lembaga pendidikan perguruan tinggi, seperti Universitas Cenderawasih (Uncen) dan sekolah tinggi swasta lainnya. Kota Jayapura juga akan dibangun sekolah unggulan bertaraf internasional sebagai barometer peningkatan SDM di Tanah Papua
Pusat Perdagangan Regional dan Lintas Batas
Dalam RTRWN, Kota Jayapura ditetapkan sebagai pusat dari salah satu Kawasan Andalan Nasional, yakni Kawasan Jayapura dan sekitamya, dengan sektor unggulan perkebunan, kehutanan, tanaman pangan, perikanan, dan pariwisata. Di samping itu, dari Hasil Kesepakatan Konsultasi Regional (Konreg) 2001, Kota Jayapura termasuk dalam Kawasan Tertentu Prioritas, yakni Kawasan Perbatasan Provinsi Papua dan Negara Papua New Guinea. Kota Jayapura juga memanfaatkan posisi strategisnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua Neuw Guinea
Pusat Pelayanan, Pengumpul (Koleksi), dan Distribusi
Terjadinya aglomerasi sektor-sektor kegiatan di Kota Jayapura menyebabkan Kota Jayapura berfungsi dan berperan sebagai pusat pengumpul, pusat pelayanan dan pendistibusian segala kebutuhan penduduk, baik di wilayah Kota Jayapura sendiri, hinterland, maupun daerah-daerah pedalaman.
Fungsi dan peran ini ditunjang oleh tersedianya pelabuhan laut dan bandar udara di Sentani. Apabila dikaitkan dengan penetapan fungsi dan peran Kota Jayapura sebelumnya (sebagai pusat perdagangan lintas batas), maka Kota Jayapura perlu diarahkan sebagai pusat pengumpul, pusat pelayanan, dan pendistribusian untuk Propinsi Papua dan Kawasan Timur Indonesia (KTI)

2.   Mempertahankan lahan produktif pertanian dan perikanan untuk mendukung pengembangan kegiatan pariwisata dan ketahanan pangan Kota Jayapura.
Kegiatan pariwisata yang dikembangkan merupakan pariwisata buatan, seperti pemancingan dan wisata agro. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau

3.   Mengembangkan pelayanan regional pendidikan, perdagangan dan jasa, dan pariwisata



0 comments:

Post a Comment