Tujuan penataan ruang Kota Jayapura 2013-2033, yaitu: “Mewujudkan Kota Jayapura
sebagai pusat pelayanan regional pendidikan, perdagangan dan jasa, pariwisata,
serta beranda depan negara yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, serta
menjaga kelestarian alam dan kearifan lokal.”
Penetapan fungsi kawasan perkotaan dilakukan terhadap aktivitas pelayanan perkotaan berskala regional di Kota Jayapura. Pelayanan regional yang dimaksud adalah Kota Jayapura tidak hanya melayani wilayah administrasi Kota Jayapura, melainkan juga wilayah Papua bahkan di luar Papua.
Pelayanan Regional ini memiliki kegiatan yang menjadi ciri kawasan perkotaan meliputi tempat permukiman perkotaan serta tempat pemusatan dan pendistribusian kegiatan bukan pertanian, seperti kegiatan pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Strategi penetapan
fungsi kawasan perkotaan di Kota Jayapura adalah:
1. Mempertahankan aktivitas pelayanan
perkotaan skala regional eksisting di Kota Jayapura, yaitu:
Pusat Pemerintahan
Semua
fasilitas perkantoran, baik Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi berada
di Kota Jayapura, sehingga kota ini berfungsi dan berperan sebagai pusat
pemerintahan.
Pusat Kebudayaan,
Akomodasi, dan Pariwisata
Pengembangan
Kota Jayapura sebagai pusat kebudayaan, akomodasi dan pariwisata, karena Kota
Jayapura memiliki potensi wisata alam dam wisata budaya dan menjadikan Kota
Jayapura sebagai transit bagi wisatawan. Wisata budaya dan wisata alam di Kota
Jayapura, yaitu Wisata Pantai Base-G, Hamadi, dan Pantai Holtekamp.
Pusat Pendidikan
Pengembangan
Kota Jayapura sebagai pusat pendidikan, karena didukung oleh keberadaan lembaga
pendidikan perguruan tinggi, seperti Universitas Cenderawasih (Uncen) dan
sekolah tinggi swasta lainnya. Kota Jayapura juga akan dibangun sekolah unggulan
bertaraf internasional sebagai barometer peningkatan SDM di Tanah Papua
Pusat Perdagangan
Regional dan Lintas Batas
Dalam
RTRWN, Kota Jayapura ditetapkan sebagai pusat dari salah satu Kawasan Andalan
Nasional, yakni Kawasan Jayapura dan sekitamya, dengan sektor unggulan
perkebunan, kehutanan, tanaman pangan, perikanan, dan pariwisata. Di samping
itu, dari Hasil Kesepakatan Konsultasi Regional (Konreg) 2001, Kota Jayapura
termasuk dalam Kawasan Tertentu Prioritas, yakni Kawasan Perbatasan Provinsi
Papua dan Negara Papua New Guinea. Kota Jayapura juga memanfaatkan posisi
strategisnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua Neuw Guinea
Pusat Pelayanan,
Pengumpul (Koleksi), dan Distribusi
Terjadinya
aglomerasi sektor-sektor kegiatan di Kota Jayapura menyebabkan Kota Jayapura
berfungsi dan berperan sebagai pusat pengumpul, pusat pelayanan dan
pendistibusian segala kebutuhan penduduk, baik di wilayah Kota Jayapura
sendiri, hinterland, maupun daerah-daerah pedalaman.
Fungsi
dan peran ini ditunjang oleh tersedianya pelabuhan laut dan bandar udara di
Sentani. Apabila dikaitkan dengan penetapan fungsi dan peran Kota Jayapura sebelumnya
(sebagai pusat perdagangan lintas batas), maka Kota Jayapura perlu diarahkan
sebagai pusat pengumpul, pusat pelayanan, dan pendistribusian untuk Propinsi
Papua dan Kawasan Timur Indonesia (KTI)
2. Mempertahankan lahan produktif
pertanian dan perikanan untuk mendukung pengembangan kegiatan pariwisata dan
ketahanan pangan Kota Jayapura.
Kegiatan
pariwisata yang dikembangkan merupakan pariwisata buatan, seperti pemancingan
dan wisata agro. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah
tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, merata, dan terjangkau
3. Mengembangkan pelayanan regional
pendidikan, perdagangan dan jasa, dan pariwisata
0 comments:
Post a Comment